Jilbab atau hijab secara syari’at merupakan bagian pakaian yang wajib digunakan untuk menutupi aurat wanita. Dalilnya adalah: “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…” [QS. An-Nuur 24:31] Dari ayat ini maka para wanita Muslimah perlu memperhatikan apa yang ia pakai. Apakah benar-benar hijab yang sesuai hukum Allah, ataukah hanya kain yang dihias-hias oleh tukang salon. Ingat, hijab bukanlah mode yang bertujuan membuat wanita lebih cantik, justru hijab dipakai agar wanita terlindungi dari fitnah. Itulah salah satu tujuan syari’at. Dalilnya ialah: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59). Imam Hakim meriwayatkan sebuah hadis yang menggambarkan saat-saat setelah turunn...
Komentar
Posting Komentar